SmartNews, Paluta – Seorang pria berinisial K alias Karta berusia 66 tahun yang diduga Bandar judi jenis Dadu dan juru tulis perjudian KIM ditangkap polisi, Jumat malam (31/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, tersangka Karta ditangkap dari samping rumahnya di Desa Batang pane, Kecamatan Haltim, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Tersangka Karta ditangkap Kanit Reskrim bersama personel Polsek Padang Bolak,” ujar Irwa Azib dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2020).
Penangkapan Karta berawal dari adanya informasi dari masyarakat. “Informasi yang diterima anggota bahwa di Desa Trans Batang Pane III, marak perjudian jenis Dadu dan Kim, tepatnya di samping rumah tersangka. Informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti personel Polsek Padang Bolak,” kata Irwa.
Setibanya di TKP, petugas melihat sedang ramai bermain judi jenis Dadu tersebut.
“Melihat kedatangan polisi, para pemain langsung berhamburan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Karta. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Padang Bolak,” jelasnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti perjudian yakni satu buah lapak Dadu, piring putih, mangkok warna hitam serta uang tunai Rp 100 ribu, serta barang bukti lainnya. (Erick)