Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kota Psp, 4 Tersangka Diringkus 

IMG 20230713 WA0018

Foto: AKBP Dudung Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Padangsidempuan, Sumatera Utara terkait penangkapan jaringan narkoba.

Bacaan Lainnya

PADANGSIDIMPUAN – Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp), Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Kapolres AKBP Dudung Setyawan menyebut ada 4 tersangka yang diamankan. Mereka diduga jaringan antar kabupaten dan provinsi.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang. Dari lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, handphone, berikut sepeda motor dan sejumlah uang tunai,” beber AKBP Dudung Setyawan saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (13/7/2023).

Turut hadir Kepala BNNK Tapanuli Selatan Kompol Hendro Wibowo, Wakapolres Kompol Maju Harahap, Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar, dan Plt Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho.

Keempat tersangka diantaranya berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. 

Masih Dudung, dari tersangka RB didapati 1 unit handphone. Sementara dari tersangka SMH diamankan 1 unit sepeda motor matic. Tersangka ATS diamankan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar.

Kemudian tersangka AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu-sabu seberat 97,90 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp175.000.

AKBP Dudung mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *