SmartNews, Sibolga – Agus Syahputra Lumbantobing (22) warga Jalan Com Yos Sudarso, Kelurahan Kotabaringin, Kota Sibolga, awalnya tak menduga, motor yang ia pinjamkan kepada temannya berinisial JS alias J (35) malah dibawa kabur oleh warga sekampungnya itu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban yang merupakan mahasiswa sedang berada di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Pasar Baru, pada Kamis dini hari (16/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat itu tersangka JS mendatangi korban meminjam motor jenis Suzuki FU warna hitam BB 3791 HN, berdalih untuk pergi membeli makanan. Namun setelah 1 jam kemudian, JS malah tak kunjung kembali untuk memulangkan motor tersebut,” ujar Sormin.
Merasa penasaran dan harap-harap cemas, pemilik motor Agus Syahputra Lumbantobing lantas mencoba menghubungi telepon seluler tersangka JS.
“Namun upaya korban menghubungi tersangka JS tak membuahkan hasil. Hingga esok harinya, korban mengirimkan pesan singkat (SMS) ke seluler JS, jawabannya, korban berjanji akan mengembalikan motor tersebut pada Minggu (19/1/2020) pukul 15.00 WIB,” terang Sormin.
Namun, tersangka JS ingkar janji, pemilik motor Agus Syahputra Lumbantobing terpaksa menempuh upaya jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sibolga, Rabu siang (22/1/2020).
“Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit luar untuk melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti,” sambung Sormin.
Usut punya usut, petugas mengetahui keberadaan tersangka JS sedang berada di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
“Selanjutnya Unit Opsnal Polres Sibolga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka JS pada Sabtu (1/2/2020) pukul 17.00 WIB dari rumah masyarakat di Desa Simaung-maung Tarutung, Taput,” ungkapnya.
Katanya, tersangka yang pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2013 rencananya akan menjual motor tersebut. JS lanjutnya, masih berstatus single (belum berumahtangga).
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Sormin menambahkan. (edd)