SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap tiga pria warga jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Kasusnya pencurian pintu dan kayu broti milik seorang ASN, Haliman Hutagalung (57).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah korban Haliman Hutagalung melaporkan aksi pencurian itu ke Polres Sibolga, pada Selasa (28/1/2020).
Dalam laporannya, Haliman mengatakan kehilangan pintu dan kayu broti dari rumahnya yang sedang direnovasi di jalan Kenangam Kelurahan Angin Nauli, Sibolga.
“Sekitar pukul 11.50 WIB, Haliman ketiga tersangka sedang membawa pintu dan kayu broti di dekat jembatan simpang Jalan M Panggabean. Haliman mengetahui bahwa pintu dan kayu broti itu adalah miliknya,” ujar Sormin.
Saat itu lanjut Sormin, Haliman menanyakan terhadap ketiga tersangka dari mana pintu dan kayu broti tersebut mereka bawa.
“Namun saat itu, ketiga tersangka langsung melarikan diri, sementara Haliman pergi menuju rumahnya yang sedang direnovasi tersebut dan melihat seng penutup 1 daun pintu dan 2 kayu broti sudah hilang,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Selanjutnya pada Rabu (29/1/2020) pukul 09.00 WIB, petugas Sat Reskrim mengamankan ketiga tersangka di jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli Sibolga, masing-masing HS alias H (25), MAS alias M (20) RL alias S (18),” papar Sormin.
Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (red)