Pria Ini Diamankan dari Kamar Mandi Salah Satu SPBU di Sibolga

hmm
Foto: Tersangka IZ Alias I (Baju Merah). (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Seorang nelayan berinisial IZ alias I (24) warga jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, Sumatra Utara, ditangkap polisi dari kamar mandi salah satu SPBU di daerah itu di jalan SM Raja, pada Sabtu (1/2/2020) pukul 13.00 WIB.

“Saat penangkapan, seorang teman tersangka IZ melarikan diri, namun identitasnya sudah kita kantongi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Sormin, penangkapan terhadap tersangka IZ berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka IZ, dan temannya melarikan diri,” jelas Sormin.

Lanjutnya, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu bungkus kecil sabu-sabu di dekat kaki kanan tersangka, yang tadinya sengaja dijatuhkan IZ dari saku celana kanannya ketika melihat kedatangan petugas.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Sibolga, dan setelah urine IZ dites, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Katanya, tersangka yang belum berumahtangga, pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus narkotika dan dihukum di Lapas Klas II A Sibolga di Tapanuli Tengah.

“Sabu-sabu dibeli tersangka dari RAS alias R pada Sabtu (1/2/2020) pukul 12.40 WIB di rumah RAS seharga Rp 250 ribu. Dan uang untuk membayar sabu-sabu tersebut milik teman tersangka yang melarikan diri ketika IZ ditangkap,” beber Sormin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka IZ, yakni sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,22 gram. Satu unit hape merk Mito warna hitam dan satu buah kotak rokok.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *