SmartNews, Tapanuli Selatan – Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan menangkap tiga warga, Rabu (19/2/2020) dinihari, pukul 01.30 WIB. Penangkapan ketiga warga itu terkait kasus judi leng.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas Humas Iptu Alfian Sitepu mengatakan, dari tiga tersangka yang ditangkap, dua diantaranya berstatus PNS.
Ketiga tersangka warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), AE (49) PNS, AS (50) PNS, dan ES (39).
“Ketiga tersangka ditangkap di warung milik Hariman di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Paluta,” jelas Alfian Sitepu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2020).
Menurut Alfian, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka dari kasus perjudian leng itu, yakni uang Rp395 ribu, 2 set kartu leng, 3 unit hape.
“Ketiga tersangka melanggar pasal 303 KUHPidana,” jelasnya. (Erick)