Barang Bukti Ini Diamankan Polisi dari 2 Warga Bintuju Tapsel

barbut
Foto: Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka. (Foto: Dok-Erick)

SmartNews, Tapanuli Selatan – Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut), Senin (17/2/2020).

Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel, Sumut, yakni IM (29) dan NL (30).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas Iptu Alfian Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Alfian Sitepu.

“Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, petugas melihat kedua tersangka mengenderai motor dari arah Kota Padangsidimpuan, selanjutnya dilakukan penyetopan dan langsung mengamankan kedua tersangka,” jelas Alfian Sitepu.

Setelah diamankan, petugas Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di jok depan bawah stang motor yang dikendarai oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Kasubbag Humas Polres Tapsel kemudian menerangkan barang bukti yang diamankan tersebut, yakni satu bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja dibalut dengan lakban warna coklat.

Selanjutnya ditemukan barang bukti ganja dari bagasi motor tersangka, satu bungkus yang diduga berisikan ganja yang terpotong sebahagian ganja dibalut dengan lakban warna coklat.

“Menurut keterangan kedua tersangka bahwa ganja tersebut diperoleh dari Rajab (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dijual kepada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kedua tersangka memperoleh keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),” jelasnya.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Iptu Alfian Sitepu menambahkan. (Penulis: Erick Pulungan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *