SmartNews, Sibolga – Seorang nelayan Kota Sibolga, Sumatra Utara, berinisial MT (49) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencabuli dua orang gadis di bawah umur.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020) menjelaskan, aksi bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya.
Setelah menerima pengaduan keluarga korban, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
“Tersangka MT ditangkap dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut). Dari sana, petugas memboyong tersangka ke Polres Sibolga untuk keperluan penyelidikan,” jelas Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka MT mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Perbuatan cabul kerap dilakukan tersangka, pelaku biasanya menunggu korbannya yang melintas saat hendak pergi dan pulang sekolah,” kata Sormin.
Akibat perbuatannya, MT ayah 5 orang anak itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sibolga dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (red)