SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatra Utara pada, Kamis (20/2/2020).
Nelayan berinisial KM (23) itu merupakan warga jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Dia ditangkap dalam kasus pencurian. Hal itu berdasarkan laporan Achlan Irsan Simanullang (47) warga Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara yang melapor ke Polsek Sibolga Selatan.
Dalam laporannya di kantor polisi, Achlan Irsan Simanullang menceritakan kronologis aksi pencurian yang terjadi pada dini hari itu.
Saat itu Achlan Irsan yang sedang terbangun hendak menghidupkan AC di rumahnya, melihat jendela kamar terbuka.
Dia selanjutnya melihat 1 buah kayu sepanjang 3 meter dengan posisi tergantung di jerjak jendela, dan uang sebanyak Rp4.5 juta berserakan di lantai kamarnya.
“Saat itu, keluarga Achlan tidak melihat lagi sebuah hape merk Iphone 4S warna putih, sehingga korban dirugikan sekitar Rp5 juta,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, tersangka KM ditangkap dari dalam rumah di Sibolga Julu,” ujar Sormin.
Pria lajang itu pernah dihukum 8 bulan di Lapas Klas IIA Tukka di Tapteng dalam kasus pencurian tahun 2018.
“Untuk masuk ke pekarangan rumah korban, tersangka KM memanjat tembok/pagar,” jelas Sormin.
“Kemudian saat itu tersangka melihat obeng di belakang rumah korban, dan digunakan membuka jendela kamar,” sambungnya.
Setelah jendela terbuka, tersangka melihat 1 unit hape di atas tempat tidur.
“Hape tersebut diambil tersangka dengan menggunakan tangan kiri. Saat itu, dia juga melihat uang diikat karet di lantai, sehingga tersangka mengambil kayu sepanjang 3 meter dari lokasi rumah korban,” paparnya.
“Tersangka kemudian berusaha mengambil uang tersebut dengan kayu melalui jerjak jendela. Namun tidak berhasil dan uang itu pun berserakan. Hingga akhirnya tersangka kabur setelah mendengar suara AC yang dihidupkan korban,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit hape, 1 batang kayu dengan panjang lebih kurang 3 meter dan 1 buah obeng.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)