SmartNews, Dolok Sanggul – Tahapan pemilihan bupati/wakil bupati yang akan dihelat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah bergulir sejak September 2019 lalu. Namun hingga last minute, hari terakhir penyerahan berkas/syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bakal calon (balon) bupati/wakil bupati jalur perseorangan justru nihil di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas.
Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing kepada wartawan, via ponselnya, Senin (24/2/2020) mengakui, bahwa pihaknya tidak ada menerima berkas syarat dukungan B.1 KWK (KTP) bagi balon bupati/wakil bupati yang maju dari jalur independen atau perseorangan.
Dia menjelaskan, sesuai tahapan yang sudah bergulir di KPU, bahwa penyerahan syarat dukungan KTP untuk balon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan sudah dibuka mulai 19 – 23Februari 2020.
Namun hingga penerimaan berkas/syarat dukungan, pada pukul 23:59 WIB, tak satupun bakal calon bupati di daerah itu yang menyerahkan syarat dukungan dimaksud.
Binsar memaparkan, sesuai dengan sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya sebagaimana tertuang dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor: 10/2016, perubahan kedua Undang-undang Nomor: 1/2015 atas Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa syarat dukungan kepada balon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Syarat dukungan tersebut tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
“Jadi untuk Humbahas, seyogiyanya balon bupati/wakil bupati dari perseorangan hanya menyampaikan 10 persen dari 129.415 DPT pada Pemilu terakhir. Syarat dukungan tersebut tersebar di 6 kecamatan dari 10 kecamatan di daerah itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pencalonan bupati/wakil bupati dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol akan dibuka pada 16-18 Juni 2020.
Syarat pencalonan untuk salahsatu balon bupati/wakil bupati melalui parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu legislatif di daerah tersebut. (and)