Pria Berusia 66 Tahun Diamankan Polisi dari Warung

KIM
Foto: Tersangka Diapit Polisi. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial VS warga Jl Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap polisi, Kamis (20/2/2020) malam.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020) menjelaskan, pria berusia 66 tahun itu ditangkap dalam kasus perjudian.

Bacaan Lainnya

Menurut Sormin, penangkapan VS berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, bahwa di Jl Hutabatu IV, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga Utara, ada praktik perjudian jenis KIM.

“Menerima informasih tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit, untuk melakukan lidik dan pendalaman,” kata Sormin.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh petugas, selanjutnya dari sebuah warung tersangka VS diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 unit hape merk Nokia warna merah hitam berisi angka pasangan judi KIM, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan dan uang sebanyak Rp80 ribu,” katanya.

Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak satu. Dan tahun 1979 telah bercerai dengan istrinya.

“Tersangka diamankan saat sedang menunggu masyarakat memasang nomor judi KIM,” jelas Sormin.
Hasil praktik perjudian yang dilakukan tersangka VS memperoleh omzet hingga Rp150 ribu. “ VS menerima imbalan 20 persen,” ungkapnya.

Biasanya, lanjut Sormin, tersangka mengirim angka-angka judi KIM yang dipesan masyarakat kepada YNDdonesia dengan nomor 08527769xxxx.

“Uang pasangan angka judi KIM yang diterima tersangka disetor pada YNDdonesia. Dan bila pasangan angka judi yang dipesan masyarakat tepat, tersangka menerima uang dari YNDdonesia,” ungkapnya.

“Sementara, batas akhir pengiriman angka-angka judi KIM tersebut pukul 22.00 WIB. Angka yang keluar diketahui pukul 23.00 WIB,” sambungnya.

Kepada polisi, tersangja tidak mengetahui orang yang menjadi bandarnya.

“Sebelumnya, tersangka dengan YNDdonesia bertemu terlebih dahulu dikomunikasikan. Dan perjudian KIM dilakukan tersangka lebih kurang 1 minggu dan dilakukan untuk menambah penghasilan guna membutuhi kebutuhan hidup,” Sormin menambahkan.

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dlm pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *