Aksi Penikaman Terjadi di Lokasi Pesta Syukuran di Sibolga

index 5
Foto: Tersangka (baju merah).

SmartNews, Sibolga – Aksi penikaman di pesta syukuran di Jl Walet Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, terjadi pada, Minggu (23/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban bernama Bezisokhi Zebua, ditikam oleh seorang buruh berinisial EH alias Ama HH, wargaJl Walet Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Korban ditikam pelaku dengan sebilah pisau, panjangnya lebih kurang 19 cm,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

Menurut Sormin, aksi penganiayaan itu diketahui polisi setelah istri korban Yutina Waruwu (50) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Selatan pada, Senin (24/2/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dihadapan polisi, Yutina menerangkan bahwa pada saat ia sedang tidur di rumah dan tiba-tiba mendengar suara jeritan minta tolong dari arah lokasi pesta syukuran tersebut.

“Mendengar suara jeritan itu, Yutina langsung bergegas keluar rumah dan menanya ke warga, apa yang sedang terjadi,” ujar Sormin.

Saat itu dijawab warga “Suamimu kena tusuk, sudah dilarikan kerumah sakit,” kata warga menjelaskan ke Yutina di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu yang menerima laporan dari istri korban, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk lidik dan olah TKP serta mengimbau pelaku agar menyerahkan diri.

“Dan pada Senin (24/2/2020) pukul 11.00 WIB, tersangka datang menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan,” ungkapnya.

Tersangka 3 orang anak itu belum pernah dihukum. Dia melakukan aksi penganiayaan itu seorang diri.

“Saat melakukan aksinya, tangan kiri pelaku memiting leher korban dan tangan kanannya menikam dada sebelih kiri korban,” jelasnya.

“Pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebelumnya dikantongi pada saku celana depan kanan. Tersangka mengenal korban Bezisokhi Zebua, dan telah lama berselisih paham, namun sebelum kejadian tersebut tidak ada perselisihan antara tersangka dan korban. Tapi sebelum kejadian itu, tersangka telah mengonsumsi minuman keras,” sebut Sormin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetsangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *