SmartNews, Padangsidimpuan – Sebanyak 7 orang warga berhasil diamankan oleh tim aparat gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Padangsidimpuan di Kampung Darek Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame III Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (7/3/2020).
Kasubbag Humas Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020) menjelaskan, penggerebekan diduga sarang narkoba di lokasi tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Sumut Kobes Pol Robert Da Costa, S.I.K., MH.
“Hasilnya, selain mengamankan 7 tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,86 gram, 2 buah tas sandang berisi plastik klip transparan kosong, 3 buah timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Iptu Maria.
Lanjutnya, aparat gabungan kepolisian juga melakukan pembongkaran terhadap pondok yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika golongan I serta memusnahkannya dengan cara dibakar.
“Para tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pengirim: Erick Pulungan
Editor: Arif Tri Pujasakti