Curi Handphone di Ketapang Lalu Dijual ke Pacar Temannya

handphone
Foto: Tersangka (baju merah) Bersama Barang Bukti.

SmartNews, Sibolga – Buruh bangunan berinisial LS (29) warga Jl SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara, ditangkap polisi di Jl Mawar pada, Kamis (5/3/2020) siang, pukul 11.00 WIB.

Penyebabnya, lantaran mencuri handphone milik Buruh Harian Lepas (BHL) Ismail Marzuki Simatupang (29) warga Jl Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Bacaan Lainnya

Tidak terima dan merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, Ismail Marzuki Simatupang bertindak, dengan membuat laporan pengaduan ke Mapolres Sibolga, Rabu (4/3/2020).

Dengan laporannya itu, Ismail berharap kepada polisi agar menangkap pelaku.

Saat membuat laporan pengaduan kepada polisi, Ismail menceritakan kronologi hilangnya handphone merk Vivo Y71 miliknya itu.

Katanya, pada Rabu (4/3/2020) dia minta tolong kepada abangnya untuk mengambil handphone berwarna hitam tersebut yang sedang dicharger di ruangan tamu rumahnya.

“Namun handphone tersebut tidak berada di tempat itu lagi,” kata Ismail menjelaskan kepada polisi, yang mengaku rugi sebesar Rp3 juta.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020) menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP.

“Selanjutnya petugas membuat trik, dimana korban dipancing untuk berbicara dengan pelaku yang dicurigai oleh korban. Setelah itu pria anak satu yang belum pernah dihukum itu langsung diamankan,” jelas Sormin.

Menurut Sormin, tersangka mengenal korban, rumah mereka saling berdekatan. “Pencurian dilakukan tersangka dengan seorang diri sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.

Lantas, bagaimana cara pelaku melakukan aksinya?

“Tersangka membuka pintu samping rumah korban. Kemudian masuk ke dalam rumah, dan mengambil handphone tersebut. Setelah berhasil mencuri handphone tersebut, tersangka menujualnya kepada pacar temannya seharga Rp 1 juta, namun harga yang disepakati sebesar Rp700 ribu,” ungkapnya.

“Selanjutnya uang penjualan handphone sebesar Rp100 ribu digunakan unttk membayar membuka pola, kemudian Rp 100 ribu diberikan kepada teman tersangka sebagai imbalan. Rp50 ribu untuk membayar hutang tersangka dan Rp450 ribu dihabiskan untuk bermain judi,” paparnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *