Warga Tapteng Ini Diamankan ke Polres Sibolga

sibolga 1
Foto: Tersangka (baju merah).

SmartNews, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial EZ (55) warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) pada, Senin (9/3/2020) sore, pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2020) menjelaskan, EZ ditangkap dalam kasus perjudian Togel.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan EZ berawal ketika petugas Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa di Jl S Parman, Kelurahan Kotabaringin, Sibolga ada perjudian,” kata Sormin.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikannya. Dan sekitar pukul 17.00 WIB di dalam ruangan salah satu ekspedisi, petugas menemukan tersangka melakukan perjudian,” sambungnya.

Selanjutnya, EZ ditangkap dan petugas mengamankan 1 handphone merk Oppo warna hitam berisi angka-angka pasangan perjudian serta uang Rp39 ribu.

“Selanjutnya pria 4 orang anak tersebut digelandang ke Mapolres Sibolga guna proses selanjutnya,” jelas Sormin.

Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah ia lakukan lebih kurang 2 bulan. Dia menyebut, omzet yang didapat berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, dengan menerima imbalan 20 persen dari omzet pendapatan.

“Angka pasangan dikirim tersangka EZ kepada seseorang, identitasnya telah kita kantongi,” sebutnya.

Katanya, tersangka mengaku melakukan perjudian untuk menambah mata pencaharian.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam.pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan.

 

Editor: Syahuan Situmorang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *