SmartNews, Tapanuli – Polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial CZ alias O alias I (43) warga Kelurahan Sarudik Lingkungan II dan DT alias D (20) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu Lingkungan IV di dekat rumah ibadah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (8/3/2020).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan kedua pria itu berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan pendalaman,” ungkap Sormin.
“Sekitar pukul 01.50 WIB petugas mengamankan 2 orang laki-laki tersebut didekat sebuah rumah ibadah dan menemukan 1 bungkus plastik bening kecil diduga sabu, selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Sibolga Sambas,” katanya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga dan dilakukan test urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua laki-laki tersebut positif (+) mengandung amphetamine,” jelas Sormin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,72 gram, 1 unit hp merk Hammer, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Oppo warna rose gold, 1 buah dompet berisi uang Rp. 150 ribu, dan 1 buah dompet lainnya berisi uang Rp. 100 ribu.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tambah Sormin.