SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan dua orang pria berinisial TBS alias T (22) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga dan SMS alias S (23) warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga di sebuah rumah di jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, Minggu (8/3/2020).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
“Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman,” jelas Sormin.
“Sekitar pukul 01.00 WIB petugas didampingi aparat pemerintahan mengamankan 2 orang pria yang baru saja mengonsumsi sabu di dalam kamar rumah TBS serta menemukan alat-alat konsumsi sabu yang digunakan, kemudian pelaku langsung diboyong ke Polres Sibolga,” katanya.
“Petugas kemudian melakukan test urine terhadap keduanya dan mendapati hasil positif mengandung amphetamine,” ungkap Sormin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari gelas plastik air mineral terpasang pipet plastik, 1 buah tempat kacamata warna coklat berisi 15 buah pipet plastik, dan 1 buah botol plastik bening ukuran kecil berisikan 2 buah pipet kaca bekas bakaran sabu.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Sormin. (pr)