SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (25) di rumahnya Jalan Kutilang, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Kamis (19/3/2020).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal melakukan pengintaian di Jalan Kutilang dan menemukan laki-laki yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan melihat A membuang bungkusan kecil ke tanah, setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah A yang diduga masih menyimpan sabu.
“Di depan rumah A terdapat sebuah meja, kemudian petugas menemukan 1 buah bungkus rokok Sampoerna yang berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal yang didampingi Kepling melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar petugas kembali berhasil menemukan 1 plastik kantongan warna merah jambu yang berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu tepatnya berada di atas lemari pakaian tersangka,” kata Sinurat.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 2 bungkus plastik klip warna merah, dan 3 bungkus klip warna biru.
“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka bersama barang bukti ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Sinurat. (pr)