Satu Warga Sibolga Diamankan ke Polres Tapteng

diamankan 2
FOTO: Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pria berinisial A (25) di rumahnya Jalan Kutilang, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Kamis (19/3/2020).

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Tim Opsnal melakukan pengintaian di Jalan Kutilang dan menemukan laki-laki yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan melihat A membuang bungkusan kecil ke tanah, setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah A yang diduga masih menyimpan sabu.

“Di depan rumah A terdapat sebuah meja, kemudian petugas menemukan 1 buah bungkus rokok Sampoerna yang berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal yang didampingi Kepling melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar petugas kembali berhasil menemukan 1 plastik kantongan warna merah jambu yang berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu tepatnya berada di atas lemari pakaian tersangka,” kata Sinurat.

barbut 2
FOTO: Barang Bukti Diamankan dari Tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 2 bungkus plastik klip warna merah, dan 3 bungkus klip warna biru.

“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka bersama barang bukti ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Sinurat. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *