SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan empat orang pria berinisial AA alias I (37), PM alias L (35), EH alias E (24), dan NAL alias N (29) dari atas kapal motor di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (11/3/2020).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan penangkapan keempat pria tersebut berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa para tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut,” jelasnya.
“Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan 4 orang laki-laki dan menemukan barang bukti 13 bungkus kecil sabu,” lanjut Sormin.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk ditest urine, hasil menunjukkan keempatnya mengandung positif amphetamine.
“Petugas juga menyita barang bukti yakni 1 buah tabung plastik berisi 13 bungkus kecil sabu-sabu seberat 2,62 gram, 1 buah alat hisap/bong botol Sprite peyok terpasang pipet plastik, 2 buah mancis gas, 2 buah pipet bekas bakaran sabu, 4 buah pipet plastik ujung runcing, 3 potong plastik es mambo, dan 1 buah pisau lipat,” ungkapnya.
Keempat tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, atau menyediakan Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman atau pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” tutup Sormin.