Warga Dirikan Plang di Depan Sebuah Rumah di Sibolga

mantan sekda
FOTO: Aksi pemasangan plang di depan sebuah rumah di Jalan SM Raja. (Foto: Ist)

SmartNews, Tapanuli – Sejumlah warga dan pihak kuasa ahli waris pemilik tanah berkerumun melakukan aksi protes dengan memasang plang di depan sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (25/3/2020).

Mereka adalah, Zimmi Saragih dan Sensuwalita Pasaribu, selaku kuasa ahli waris alm Mangitte Pasaribu yang melakukan aksi protes tersebut.

Bacaan Lainnya

“Para ahli waris alm Mangitte Pasaribu adalah, alm Abdul Manan Pasaribu, alm Aman Pasaribu, almh Rapiah Boru Pasaribu, almh Baduramin Pasaribu, menurun hingga anak dan cucunya,” kata Zimmi Saragih kepada wartawan.

Menurut dia, tanah yang diperkirakan seluas 340 meter persegi dan sekarang telah berdiri bangunan di atasnya tersebut diklaim milik ahli waris alm Mangitte Pasaribu.

Zimmi mengungkapkan, tanah ini kabarnya telah diperjualbelikan oleh orang yang bukan termasuk ahli waris alm Mangitte Pasaribu.

“Tanah ini dijual oleh Zakaria Lafao (mantan Sekdakot Sibolga) kepada keluarga Gultom. Kita tidak tahu dari mana surat yang dia miliki itu,” terang Zimmi.

Dia menambahkan, tanah milik ahli waris dari alm Mangitte Pasaribu, telah digarap oleh orang lain, dan pihaknya selaku kuasa ahli waris akan menempuh upaya hukum.

“Jangan mengatasnamakan surat yang tidak jelaslah. Lihat surat kami ini dari tahun tak enak pun surat tanah ini sudah ada kami miliki,” ujarnya.

Terkait pemasangan plang, Zimmi menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan bangunan yang telah berdiri. Pihaknya hanya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris alm Mangitte Pasaribu.

“Ia, yang kami persoalkan itu bukan bangunannya, tapi tanahnya,” tutur Zimmi.

Terpisah, Ahyar Gultom selaku pembeli tanah dari Zakaria Lafao, mengaku membeli tanah tersebut dalam keadaan bersih, tanpa ada sengketa.

“Kalau tanah yang kami beli ini lengkap dengan surat-suratnya. Tapi ada dulu bangunan bengkel di sini, itu dibongkar dan kami bangun dengan yang baru,” sebutnya.

Menurut Ahyar Gultom, seharusnya pihak yang mendirikan plang itu meminta izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah.

“Kita ini kan negara hukum. Kalau mereka mempermasalahkan tanah, ya silakan gugat aja ke pengadilan, tanpa harus mendirikan plang, kan nanti dikira orang rumah ini yang bermasalah,” kata Ahyar Gultom.

Hadi Sitanggang, menantu Ahyar Gultom juga mengaku sangat menyayangkan aksi pemasangan plang tersebut.

“Kalau masalah tanah itu bukan urusan kita. Masalahnya, kenapa dipancangnya di sini,” singkat Hadi. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *