Lagi Patroli, Petugas Gabungan Cium Aroma Ganja, 7 Warga Taput Diboyong dari Kedai

diamankan 3
FOTO: Ketujuh Tersangka Diamankan di Mapolres Taput.

SmartNews, Tapanuli – Petugas gabungan patroli terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP mengamankan tujuh warga dari salah satu kedai Tony Jaya Simamora di Jln Makmur Siborongborong, Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Rabu malam (25/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) menjelaskan, penangkapan enam warga itu dalam kasus tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

“Keenam warga tersebut diduga pengguna narkotika,” ujar Walpon Baringbing.

Menurut Walpon, keenam warga yang diamanakan, setelah awalnya petugas gabungan melakukan patroli antisipasi kumpulan massa terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

“Patroli gabungan tadinya hanya bertugas untuk mengimbau warga agar tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting, sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah (Social Distancing) guna mencegah penularan Covid-19,” katanya.

“Saat tim gabungan patroli lewat dari depan rumah yang sekaligus kedai milik salah seorang tersangka, petugas mencium adanya aroma ganja,” ungkap Walpon.

Selanjutnya petugas gabungan langsung berhenti dan masuk ke dalam kedai tersebut.

“Di dalam kedai tersebut, petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankannya,” jelasnya.

“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap ke tujuh warga tersebut, mereka mengakui kalau mereka lah pemilik ganja itu. Dan yang tinggal di bawah kursi, merupakan sisa dari yang sudah dipakai. Dan mereka bertujuh baru siap tahap pertama mengisapnya,” ujar Walpon.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tim gabungan patroli membawa ketujuh tersangka ke Mapolsek Siborongborong, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Taput oleh Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Taput, ketujuh tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut dibeli oleh TJS dan LS dari Lumbanbulbul, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat seberat Brutto 2,86 gram serta satu lembar uang tunai Rp.50 ribu,” tambahnya.

Saat ini ketujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Taput, untuk pengembangan penyidikan.

Ketujuh tersangka merupakan warga Siborongborong, Taput, yakni EM (22) warga Desa Pohan Tonga, TPS (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga, BRH (25) warga Jln Makmur, NRN (22) warga Desa Sitabotabo, RN (21) warga Lumban Nainggolan, TWS (21) warga Pasar Siborongborong dan LS (21) warga Jln Dolok Martimbang. (pr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *