SmartNews, Tapanuli – Beredar surat Menteri Keuangan RI di WAG, menyikapi wabah virus corona atau Covid-19, Jumat (27/3/2020).
Surat edaran itu bernomor: S-247/MK 07/2020. Sifat: Sangat segera. Hal: Penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA.2020.
Dalam surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota penerima DAK Fisik se-Indonesia.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan mewabahnya Corona virus Disease (COVID-19) di beberapa wilayah Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, maka diminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis bidang, subbidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Untuk Subbidang gedung olahraga (GOR) dan Subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.
Penghentian pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat ini.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani tertanggal 27 Maret 2020. (snt)