RSUD Dolok Sanggul Pastikan ILP Mahasiswi USU PDP Covid-19

bukan
FOTO: Sopir saat Keluar dari Ambulans. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Almarhum Mahasiswi USU, ILP (20) yang meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Tarutung, Rabu (25/3/2020) dipastikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atas Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Penegakan diagnosa sebagai klasifikasi PDP itu ditegaskan oleh petugas RSUD Dolok Sanggul, dr Riyanti Tarigan Sp.Paru kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di lantai II, RSUD Dolok Sanggul, Kamis (26/3/2020).

Bacaan Lainnya

Konferensi pers yang melibatkan pihak keluarga ILP itu juga dihadiri Kadis Kesehatan Humbahas, Drg Hasudungan Silaban dan Kadis Kominfo Humbahas, Drs Hotman Hutasoit. Sebagai Spesialis Paru, dr Riyanti menyebutkan bahwa melalui hasil pemeriksaan rontgen foto torax pada pasien, ditemukan masalah/infeksi paru pneumonia bilateral.

Artinya ada infeksi peradangan dilapangan paru kanan dan kiri. “Berdasarkan kronologisnya mulai dari pasien pulang dan riwayat keluhan. Untuk kesimpulan sementara belum bisa dikatakan positif namun dalam PDP Covid -19,” jelas dr Riyanti.

Dia juga menambahkan, bahwa klasifikasi Covid-19 ada tiga jenis yakni Orang Dalam Pengawasan (ODP). Yang dimaksud dengan ODP adalah seseorang dengan keluhan pernapasan, riwayat bepergian empat belas hari terakhir ke daerah rawan Covid-19 atau zona merah penyebaran Covid-19, dan foto torax tidak tampak kelainan.

Selanjutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yakni yang memiliki keluhan pernapasan, riwayat bepergian 14 hari terakhir ke daerah terpapar Covid-19, bercak infeksi atau Penumonia di foto torax.

Kemudian yang bisa dinyatakan positif adalah seseorang yang memiliki hasil sweb tenggorokan yang dilakukan dengan pemeriksaan DNA dijumpai Covid 19.

“Kenapa pasien ILP dinyatakan PDP..!? Karena keluhan pernapasan, riwayat perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 dan Penumonia di Foto Torax,” imbuh wanita yang menggunakan lensa itu.

Dia juga mengungkapkan, bahwa penanganan kepada pasien ILP itu sudah dilakukan maksimal. Sebelum dirujuk ke RSUD Tarutung, sekitar Pukul 11.00 WIB, perawat lapor ke dokter jaga ruangan dr Herawati, bahwa pasien demam 38,9 C. Kemudian dilapor ke Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP). Oleh DPJP, dr Poltak Sirait menganjurkan Paracetamol 1 gram.

Kemudian setelah dicek, saturase menurun menjadi 80 persen, sebab kondisi normal 98 s/d 100. Kemudian dilapor ke dokter spesialis dalam, sehingga disarankan pemasangan sungkup (bantuan pernafasan) melalui oksigen 10 liter/menit. Naik menjadi 88 persen, namun tetap tidak normal meskipun tindakan sudah maksimal.

Dalam kesadaran pasien yang masih normal, lalu dokter penyakit dalam diskusi dr Poltak Jeremi Sirait untuk penanganan selanjutnya.

“Namun melalui hasil rontgen foto torax, saya sarankan dirujuk ke Tarutung. Sebab kondisi pasien sesak nafas atau tidak normal beresiko kematian. Sehingga perlu dilakukan penanganan cepat. Dalam perjalanan rujukan, di dalam ambulans tetap dilakukan penanganan oleh perawat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak menyampaikan, sesuai dengan kronologisnya, pasien diopname di RSUD Dolok Sanggul 07 s/d 15 Maret. Setelah sebelumnya Tanggal 02 Maret 2020, datang dari Medan ke Dolok Sanggul sudah demam. Tanggal 07 Pasien datang ke RSUD diterima dr Toman Nababan dengan diagnosa pemeriksaan lab, mendukung ke arah ke typus.

Tanggal 15 Maret, pasien diperbolehkan pulang karena sudah sehat. Selanjutnya tanggal 17 Maret pasien datang kontrol dalam keadaan sehat.

Tanggal 24 Maret pasien masuk melalui IGD dianjurkan opname dan dilakukan rontgen yang selanjutnya dikonsul ke dokter Spesialis Paru.

“Pasien akhirnya diputuskan rujuk ke RSUD Tarutung. Namun saat dalam perjalanan, pasien meninggal dunia sehingga dibawa kembali pulang ke RSUD Dolok Sanggul,” jelasnya.

konferensi pers 3

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Kesehatan Humbahas, Drg Hasudungan Silaban menyampaikan bahwa, terkait kematian ILP atas PDP Covid-19, pihak RSUD maupun Dinas Kesehatan menegaskan bahwa tidak pernah melemparkan statement kepada publik bahwa pasien positif Covid-19. Sebab protokolnya harus melalui Rapid Test atau sweb cairan spesimen yang diperiksa di lab.

Namun setelah pasien meninggal dan setelah dikaitkan dengan isu Pandemi Covid-19 yang ditemukan di Wuhan, maka perlu dilakukan antisipasi dini sehingga skenario penanganan harus dilakukan seolah-olah Covid-19.

“Mewakili tim gugus tugas penanganan Covid-19 Humbahas, kami meminta maaf kepada pihak keluarga jika terdapat ketidaknyamanan atas penanganan setelah almarhum meninggal yang dikarenakan pengambilan tindakan kepada pasien berstatus PDP harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan untuk mencegah kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi. Tidak ada maksud lain, namun demi kebaikan bersama agar kita terhindar dari Covid-19,” tandasnya.

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *