SmartNews, Tapanuli – Seorang pelajar di Kota Sibolga, Sumatra Utara, berinisial HAT (16) diamankan Polisi, diduga mencabuli Bunga (nama samaran) di salah satu lokasi pekuburan di daerah itu, pada Sabtu malam (14/3/2020).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020) menjelaskan, kasus ini ditangani Polisi setelah ibu korban SW (30) warga Jl SM Raja datang melapor ke Polres Sibolga, Senin (16/3/2020).
Dalam laporannya kepada Polisi, ibu korban menjelaskan bahwa putrinya itu belum juga kembali sejak pergi dari rumah pada pukul 20.00 WIB, dengan alasan untuk membeli kue.
Penasaran lantaran lama tak kembali, SW pun berusaha mencari keberadaan Bunga mulai pukul 23.00 WIB.
“Selanjutnya SW menemukan putrinya sedang berdiri di Jl SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga,” ujar Sormin mengawali keterangannya.
Setelah itu, lanjut Sormin, SW membawa Bunga ke paramedis. Dari hasil pemeriksaan, Bunga diduga telah dicabuli oleh HAT.
“Ibu Bunga selanjutnya mendatangi rumah HAT, namun orangtua HAT tidak memberi respon,” kata Sormin.
Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polisi, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap memerintahkan Unit PPA untuk melidik dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Sehingga pada Jumat (27/3/2020) pukul 07.00 WIB, tersangka HAT diamankan petugas dari rumahnya,” ujarnya.
“Tersangka mengenal Bunga dan mengaku mencabulinya di pekuburan Jln SM Raja Sibolga,” sambungnya.
Awalnya, lanjut Sormin, Bunga dan HAT sudah janjian untuk malam mingguan. “Karena sudah janjian, Bunga kemudian datang bersama seorang laki-laki. Tersangka HAT bersama Bunga kemudian naik ke lokasi pekuburan. Sedangkan teman laki-laki Bunga yang sama datang tidak ikut dan menunggu di bawah. Di sanalah kemudian tersangka HAT mencabuli Bunga,” Sormin menambahkan.
Menurut Sormin, dalam kasus ini terhadap tersangka tidak dilakukan upaya hukum, lantaran telah dijamini, namun diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ril)