Polisi Amankan Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polisi Amankan Sindikat Penggelapan Mobil
Foto: Tersangka WN (Berkaos Tahanan Merah).

SmartNews, Tapanuli – Kepolisian Resort Sibolga mengamankan seorang pria berinisial WN (24) karena terlibat dalam sindikat penggelapan mobil rental. Pelaku diamankan saat melapor ke Polres Sibolga, Senin (30/3/2020).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, tersangka ditangkap atas keterlibatan menjual mobil rental yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka TTM dan RF.

Bacaan Lainnya

“Tersangka WN mengenal RF, kemudian ikut menjualkan mobil rentalan tersebut. Atas pemberitahuan RF melalui telepon seluler dan menerangkan bahwa teman RF marga Manalu agar ditemui disalah satu penginapan di Medan. Selanjutnya transaksi dilakukan disebuah rumah di Padang Bulan, Kota Medan,” ujarnya.

Ketika diperlihatkan foto TTM, tersangka membenarkan yang memiliki mobil dengan nopol BA 1473 OA. Dimana tersangka yang memberi uang sebanyak Rp. 25 juta.

Dari hasil penjualan, WN menerima imbalan uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu. Uang sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara tersangka tidak mengetahui lagi dimana keberadaan mobil yang dibawa kabur dan dijual tersebut.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan atau turut membantu sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 480 ke 1e Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tambahnya.

Untuk tersangka TTM dan RF juga telah dilakukan penahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *