SmartNews, Tapanuli – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung akan mengeluarkan sebanyak 96 warga binaan sesuai keputusan Menkumham tersebut.
Karutan Kelas II B Tarutung Henri Alpa Edison Damanik melalui Kepala Sub. Seksi Pelayanan Tahanan Jonius Pakpahan mengatakan, bahwa pemulangan warga binaan ini sesuai keputusan Menkumham.
“Ada 96 narapidana yang akan pulang melakukan asimilasi di rumah. Dari 96 napi tersebut, sudah ada yang kita pulangkan sebanyak 5 orang pada Kamis (2/4/2020) dan hari ini sebanyak 3 orang yang akan kita pulangkan,” jelasnya, Jum’at (3/4/2020).
Jonius menambahkan, sesuai Keputusan Menteri bahwa para narapidana ini dipulangkan sebelum masa tahanan berakhir. “Rata-rata para napi sudah menjalani setengah masa tahanan,” ujarnya.
Ka. Sub Seksi Pelayanan Tahanan itu mengingatkan agar para narapidana tetap berada di rumah saja.
“Pada saat tanggal SK Persyaratan Bebas (PB) dan SK Cuti Bersyarat (CB) sudah turun, para napi akan kita laporkan ke pihak Bapas atau Kejaksaan. Karena para napi ini masih dalam masa asimilasi dan dalam pengawasan Bapas,” kata Jonius.
Pihak Rutan Kelas II B Tarutung mengaku, masih bekerja keras mendata napi yang akan melakukan asimilasi untuk dipulangkan.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Tarutung Muhammad Nurdin Tanjung mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan Menkumham tersebut.
“Kami sangat mendukung anjuran Menkumham atas asimilasi terhadap para napi, karena akan mengurangi kapasitas dan untuk menjaga kenyamanan serta ketertiban di dalam rutan ini,” tambahnya.
Editor: Arif Tri Pujasakti