SmartNews, Tapanuli – Ahmad Sulhan Sitompul dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Wali Kota Sibolga pun menunjuk Amarullah Gultom sebagai pelaksana tugas.
Penggantian tersebut, sebagaimana surat perintah tugas (SPT) Wali Kota Sibolga nomor 821.29/635/BKD, tanggal 1 April 2020. Surat perintah tugas ini diserahkan Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, kepada Amarullah Gultom, di Kantor Disdukcapil Sibolga, Jumat (3/4/2020).
Proses penggantian Ahmad Sulhan Sitompul sebagai Kadis Dukcapil ini mendapat perhatian dari mantan calon Bupati Tapteng, Buyung Sitompul. Menurutnya, penggantian tersebut terkesan dipaksakan, dan Pemkot Sibolga diduga melanggar Permendagri 76/2015.
Buyung Sitompul mengungkapkan, pada Pilkada Tapteng 2017, dirinya juga maju dari jalur perseorangan. Saat menjadi Bakal Calon Bupati Tapteng, status Buyung masih PNS aktif di Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Buyung, meskipun Wali Kota Sibolga telah mengantongi surat dari Kemendagri, tanggal 10 Februari 2020, tentang persetujuan penggantian Ahmad Sulhan Sitompul dari jabatan Kadis Dukcapil Kota Sibolga, sehubungan dengan aktivitas politiknya dalam kegiatan pencalonan Kepala Daerah Kota Sibolga tahun 2020.
“Surat ini sebagai jawaban atas surat Wali Kota Sibolga, Nomor 821.22/271/BKD, tanggal 6 Februari 2020. Tetapi, Pemkot Sibolga diduga tidak melaksanakan proses pemberhentiannya sesuai Permendagri 76/2015,” kata Buyung Sitompul dalam siaran persnya, Jumat malam (3/4/2020).
Dia mengatakan, di surat Kemendagri itu disebutkan, dalam mengusulkan pemberhentian pejabat dimaksud, dapat mempedomani Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13, Permendagri 76/2015.
Pada Pasal 11 dijelaskan, Menteri memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pejabat dimaksud diberhentikan dari jabatannya karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, cuti di luar tanggungan negara, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak mampu jasmani atau rohani, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, menjadi anggota partai politik, diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau jabatan lain, serta tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.
“Kita melihat, tidak ada satu pun hal yang berkaitan atau dilanggar oleh Ahmad Sulhan Sitompul sebagai Kadis Dukcapil Kota Sibolga. SK Mendagri tentang pemberhentiannya juga tidak ada, jadi kenapa diganti seenaknya begitu,” kata Buyung.
Soal keterlibatan dalam kontestasi Pilkada Sibolga 2020, Buyung Sitompul menjelaskan, Ahmad Sulhan Sitompul statusnya masih Bakal Calon Wali Kota Sibolga dan belum ditetapkan menjadi Calon Wali Kota Sibolga.
Pihak penyelenggara tetap mengacu UU Nomor 10/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Artinya, Ahmad Sulhan Sitompul wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon peserta. Ini kan belum ditetapkan sebagai calon, masih bakal calon. Apa lagi informasinya, tahapan Pilkada ditunda KPU karena masalah virus corona,” ungkapnya.
Buyung Sitompul berharap, Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk harus benar-benar bertindak netral dalam Pilkada Sibolga.
“Sebagai putra daerah, saya berharap Wali Kota Sibolga netral, jangan memihak atau melakukan intimidasi, ini adalah pesta demokrasi, jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya. (r)