SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DHS (23) saat berada di rumah temannya di Desa Lopian, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu (1/4/2020).
Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah milik Hendri Saputra (36) di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dengan mengambil barang berupa 1 (satu) unit TV merk Sharp 32” dan 1 (satu) unit hp merk Realme 5I warna hijau.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka seorang diri dengan menggunakan sebuah obeng dengan cara mencongkel jendela rumah.
“Korban datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas, mengaku bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Atas pencurian tersebut, Hendri Saputra mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta,” ujarnya.
Menerima laporan, Polisi langsung melakukan lidik dan olah TKP. Setelah mengetahui identitasnya, petugas langsung menuju ke tempat pelaku bersembunyi. Kemudian tersangka diamankan saat tidur dan diboyong ke Polsek Sibolga Sambas.
“DHS juga pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama pada tahun 2011 dalam kasus curanmor dan kedua tahun 2018 dalam kasus pencurian uang beserta handphone, dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka. Ini yang ketiga kalinya,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti