SmartNews, Tapanuli – Polemik APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2020, semakin berkepanjangan. Indikasi terjadinya “keretakan” hubungan antara legislatif dan eksekutif, menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, sepertinya semakin terbuka lebar.
Kedua pihak (legislatif dan eksekutif) saling mengklaim kebenaran. DPRD Sibolga menduga ada kejanggalan pada penggunaan APBD Kota Sibolga 2020. Sementara, Pemkot Sibolga membantahnya.
Informasi terkini, DPRD Sibolga telah menyurati aparat penegak hukum (APH), yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga dan Kapolres Sibolga.
Surat yang diterima SmartNews, Tapanuli, pada Rabu (8/4/2020) tersebut, diteken Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik; dan Wakil Ketua, Jamil Zeb Tumori.
Perihalnya, pengawasan administrasi APBD Sibolga 2020. Sesuai fungsi kontrol DPRD dalam pengawasan anggaran sebagaimana diamanatkan PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
DPRD Sibolga meminta kepada Kapolres Sibolga dan Kajari Sibolga untuk mengusut dan memproses Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, sesuai aturan yang berlaku, karena berdampak pada UU nomor 7/2003, Tentang Keuangan Negara.
Dijelaskan dalam surat itu, setelah menerima buku APBD Sibolga 2020, tanggal 27 Maret 2020. DPRD Sibolga telah melakukan pengawasan administrasi APBD, lintas komisi mulai 30 Maret-1 April 2020. Bahwa terjadi banyak kejanggalan dan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pengkondisian anggaran. APBD yang diterima, tidak sesuai dengan penetapan Perda APBD TA 2020.
Dana Instentif Daerah (DID) yang tertera di APBD Kota Sibolga senilai Rp 47 miliar, terdapat perbedaan angka dengan buku APBD setelah dilaksanakan pembahasan lintas komisi DPRD Kota Sibolga. Oleh karena itu, segala kegiatan yang disinyalir bermasalah untuk ditunda dan penyesuaian anggaran kembali, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Surat DPRD Sibolga ini ditembuskan ke Mendagri, Menkeu, KPK, Gubsu, Kajatisu, Kapoldasu, dan Wali Kota Sibolga.
Polemik APBD Sibolga 2020 ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, Rabu (18/3/2020) yang lalu. Saat itu, Jamil Zeb Tumori membeberkan dugaan kejanggalan pada penggunaan APBD Sibolga 2020, serta dugaan pelanggaran aturan tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga.
Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik pun mendukung pernyataan Jamil Zeb Tumori, melalui konferensi pers di gedung dewan, Kamis (19/3/2020).
Akhmad Syukri Nazry Penarik menegaskan, kalau ternyata ada dugaan penyalahgunaan anggaran, maka DPRD Sibolga akan membentuk pansus. Demikian pula mantan Ketua DPRD Sibolga, Tonny Agustinus Lumbantobing, dalam konferensi pers pada Selasa (24/3/2020) lalu, juga mengungkapkan dugaan kejanggalan tersebut.
Menurut Tonny, saat dilakukan pembahasan R-APBD 2020. Ketika itu, pihaknya sudah meminta perbaikan dari KUA dan PPAS, untuk ditandatangani berita acaranya.
“Tetapi, KUA dan PPAS yang dibahas pada waktu itu belum muncul hingga sekarang,” ungkap Tonny.
Menurut ketiga politikus ini, dugaan kejanggalan penggunaan APBD 2020 terungkap saat DPRD Sibolga menggelar rapat lintas komisi dengan OPD Pemkot Sibolga yang terkait, pada Selasa (16/3/2020).
Sementara itu, di kubu Pemkot Sibolga, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), M Yusuf Batubara, membantahnya melalui gelaran konferensi pers, di Aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (20/3/2020).
Sekdakot Sibolga itu menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Sibolga 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.
“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID),” sebut Yusuf.
Polemik APBD Sibolga 2020 ini pun terus berlanjut. Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazri Penarik, telah menyurati Wali Kota Sibolga, Kamis (26/3/2020).
Meminta kepada Pemkot Sibolga untuk menunda pelelangan sebagian proyek dan program yang disinyalir bermasalah pada penganggaran tahun 2020.
“Termasuk anggaran yang berasal dari anggaran DID untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari,” tulis Syukri. (npt)