SmartNews, Tapanuli – Dua laki-laki kakak beradik MMH (23) dan AAH (21) ditangkap Polisi diduga terlibat dan berkomplot dalam kasus pencurian ponsel.
Keduanya ditangkap saat tidur di rumahnya di Dusun Hutagodang, Kelurahan Sibuluan II, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, sekira pukul 12.00 WIB, Senin (6/4/2020).
Penangkapan kakak beradik ini, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lain berinisial PUH (26) yang sebelumnya diamankan dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Tapteng.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020) menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini adalah hasil pengungkapan kasus pencurian ponsel milik R Sihombing (56), warga Kota Medan yang melapor ke Mapolres Sibolga pada, Kamis (2/4/2020).
Kepada Polisi, R Sihombing menjelaskan, ponsel yang ditaruh di dashboard motornya hilang, saat dia membeli minuman bandrek di Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Kota Baringin, Sibolga, Rabu malam lalu.
Kasat Reskrim, AKP D Harahap, langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP, hingga berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangkanya.
“Polisi masih memburu satu tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi,” ujar Iptu Sormin mengawali keterangannya.
Hasil pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya, MMH dan AAH bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan PUH adalah orang yang membantu menjualkan ponsel curian tersebut.
“Ponselnya terjual Rp1 juta, dan uangnya telah habis. Sebagian digunakan untuk beli sabu dan dikonsumsi bersama di kawasan Sibolga Julu,” lanjut Sormin.
Ketika tersangka saat ini sedang menikmati reuni di tahanan Mapolres Sibolga. MMH dan AAH diduga melapas 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Sedangkan PUH diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Sormin mengakhiri keterangannya. (pr)