SmartNews, Tapanuli – Lagi, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu tempat di jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara pada, Sabtu (11/4/2020) dini hari, pukul 01.30 WIB.
Tersangka berinisial HDS alias Leplap warga jalan Sitombol Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung kepada wartawan menjelaskan, tersangka Leplap berhasil ditangkap setelah petugas Sat Resnarkoba berhasil melakukan pengembangan pascapenangkapan tersangka FV dalam kasus yang sama.
“Penangkapan tersangka Leplap setelah petugas Sat Resnarkoba berhasil melakukan pengembangan pascatersangka FV ditangkap. Selanjutnya, Leplap berhasil diringkus petugas,” ungkap Iptu Maria.
Maria menjelaskan, saat Leplap akan ditangkap, dia mencoba mengelabui petugas dengan membuang sesuatu benda.
“Namun petugas kita tidak terkecoh, setelah benda yang dibuang tersebut diperiksa, ternyata isinya satu bungkus plastik klip transparan berisikan tiga bungkus plastik klip transparana berisi narkotika sabu-sabu, serta satu bungkus plastik klip transparan berisi ganja dan satu exlampar kertas tiktak,” jelas Maria.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dari tersangka, lanjut Maria, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua buah sedotan yang dijadikan sebagai sendok, dua buah plastik klip transparan kosong, dua unit Handphone merk Samsung warna hitam serta uang sebesar Rp200 ribu.
“Selanjutnya tersangka Leplap bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” pungkasnya. (pr)
Editor: Syahuan
Laporan: Erick Pulungan