SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tersangkanya JH alias Silatcat (40) warga jalan Raja Inal Siregar Gang Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung kepada wartawan menjelaskan, tersangka Silatcat ditangkap di salah satu tempat di jalan Sitombol Kampung Bukit, Kelurahan Wek II Padangsidimpuan Utara pada, Sabtu (11/4/2020) dini hari, pukul 01.30 WIB
“Penangkapan tersangka Silatcat berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat di jalan Sitombol Kampung Bukit Kelurahan Wek II Padangsidimpuan Utara,” kata Iptu Maria.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil ditangkap. Namun saat itu Silatcat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap petugas,” jelas Maria.
Petugas pun berhasil menemukan barang bukti 1 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kotak rokok Panama.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya,” ujarnya. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti
Laporan Erick Pulungan