Polisi Padangsidimpuan Tangkap Pria Pengangguran, Ini Kasusnya

tersangka
FOTO: Tersangka FV.

SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menangkap seorang pria pengangguran di Jl Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Sabtu (11/4/2020) dini hari, pukul 00.30 WIB.

Pria berinisial FV (31) warga Jl Sudirman Gg Amal Kampung Salak, Kel. Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka FV berawal dari adanya informasi yang diterima Polisi dari masyarakat.

“Informasi yang diterima menyebut, bahwa ada transaksi jual beli narkotika sabu-sabu di salah satu tempat di Jl Serma Lian Kosong Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek II Padangsidimpuan Utara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil menangkap tersangka,” kata Iptu Maria, Sabtu sore.

Ketika tersangka FV ditangkap, petugas menemukan barang bukti enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu yang terletak di lantai tangga tempat tersangka duduk.

“Kepada petugas, tersangka FV mengakui bahwa enam bungkus sabu-sabu tersebut miliknya,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu-sabu tersebut, dari tersangka juga diamankan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

“Tersangka FV bersama barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” Maria menambahkan. (pr)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Laporan: Erick Pulungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *