Kapal Bermuatan Kayu Diamankan Polisi

kayu
FOTO: Kayu yang Diamankan Polisi.

SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen nota pengangkutan, saat sedang berpatroli di perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Sumatra Utara, sekira pukul 00.15 WIB, Rabu (15/4/2020).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kapal tak bernama yang mengangkut kayu tersebut diamankan petugas gabungan Satpol Air Polres Sibolga bersama KP Puyuh-5014, pada koordinat 1°41’ 045”N – 098°45’410”E.

Bacaan Lainnya

Polisi sudah memeriksa dua orang laki-laki yang berada di kapal, yakni AG (39) warga Rawang II, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Tapteng.

“Keduanya mengakui, bahwa kayu jenis campuran lebih kurang sebanyak 3 meter kubik, dan 63 batang kayu bulat yang ditarik dengan kapal itu, tujuannya ke Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” kata Iptu Sormin, Rabu.

Karena tidak dapat menunjukkan nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah, polisi menggelandang kapal beserta orang dan muatannya tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.

Menurut Sormin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kegiatan kapal pengangkut kayu ini diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU 41/1999, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) UU 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pelakunya diancam hukuman 10 tahun,” Sormin mengakhiri keterangannya. (pr)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *