SmartNews, Tapanuli – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap anak di bawah umur Reno Tarihoran serta ibunya Sinta Lase yang dilakukan oleh suaminya berinisial LT (42) yang terjadi di perladangan Sitalahap, Desa Pea Dungdung, Kecamatan Pakkat, pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
Sedikitnya ada 8 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka LT. Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas.
Dalam adegan per adegan, tersangka LT memperlihatkan bagaimana dia menganiaya istrinya hingga luka berat, hingga kemudian tersangka melakukan pencobaan bunuh diri dengan menusuk perutnya dengan sebilah pisau.
Dalam rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan ini diperankan langsung oleh tersangka LT, begitu juga dengan saksi diperankan oleh Rosnelly Tarihoran, Ramala Purba, dan Ruslen Silaban.
Sementara saksi korban Sinta Lase diperankan oleh personel Polres Humbahas, dan korban Reno Tarihoran digantikan dengan boneka.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan mengatakan pelaksanaan rekonstruksi itu sesuai dengan urutan peristiwa yang terjadi sesuai hasil penyidikan dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan TKP, dan keterangan tersangka.
“Selama pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka LT membenarkan hasil rekonstruksi. Rencana tindaklanjut melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi gelap mata tersangka LT dilakukan karena diduga didasari cemburu terhadap sang istri yang diduga selingkuh dengan adik tersangka. Saat itu di perladangan Sitalahap, tersangka LT menanyai istrinya apakah memang benar ada perselingkuhan itu. Namun dibantah oleh istri LT.
Diduga lantaran tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan tersangka LT, diapun menusuk perut istrinya dengan sebilah pisau ketika istrinya sedang buang air kecil.
Selanjutnya, korban tewas anak kandung tersangka dibawa LT ke perbukitan. Di sana, tersangka membunuh anak kandungnya itu dengan pisau. Dan LT kemudian berusaha melukai dirinya dengan pisau.
Dalam rekonstruksi ini turut hadir KBO Reskrim Ipda J Sinambela, Kanit Idik IV Sat Reskrim Ipda M Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Humbahas Marlia Retta Bangun, Kasi Barang Bukti Kejari Humbahas JO Aritonang, penasehat hukum tersangka LT, Robinhot Sihite. (snt)
Kejam ni ayahnya..tega banget