SmartNews, Tapanuli – Personil Polsek Pinangsori menangkap tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim, inisial MN (44), warga Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Senin (20/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda Julius Sinurat menjelaskan penangkapan berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Sitonong Bangun, ada praktek perjudian jenis KIM.
“Mendapat infomasi tersebut, personil Polsek Pinangsori langsung pergi ke sebuah warung yang juga rumah milik MN, setelah sampai dan melihat seorang laki-laki yang di informasikan tersebut, kemudian personil Polsek Pinangsori langsung mengamankannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone berisi angka-angka pasangan, uang tunai sebesar Rp51 ribu, 1 Pulpen, 1 lembar buku tafsir mimpi Joyo Boyo, 3 lembar kertas bertulisan angka pasangan, 2 buku kertas bertulisan angka-angka keluar judi jenis Kim dan Togel.
“Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Pinangsori, guna proses Iebih lanjut,” tutupnya. (pr)