SmartNews, Tapanuli – RH (29) dan RA (24) tertunduk lesu saat digelandang petugas ke kantor Polres Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua pria pengangguran itu harus berurusan dengan Polisi karena terlibat tindak pidana pencurian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung mengungkapkan, tersangka RH dan RA melakukan pencurian di rumah milik Sinta Roma Uli Sitompul (41) warga Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Penyelidikan mengarah kepada tersangka setelah korban melapor ke Polres Padangsidimpuan,” ujar Maria.
“Adapun barang yang dicuri yakni 1 (satu) unit TV merk Samsung warna hitam,” katanya.
Kemudian Tim Tekab mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Pasar Ucok Kodok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Petugas lalu menjemputnya dan membawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Di hadapan Polisi, RH dan RA mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum karena bingung masih menganggur alias tidak punya pekerjaan.
Editor: Arif Tri Pujasakti






