SmartNews, Tapanuli – Ayah yang menganiaya anak kandungnya di Kota Sibolga, Sumatra Utara, melarikan diri dari kantor Polisi saat menjalani pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB, pada Selasa (21/4/2020).
Tak diketahui secara pasti bagaimana kronologi pria berinisial RM 38 tahun warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga itu bisa melarikan diri dari penjagaan Polisi. Namun RM melarikan diri disaat hujan turun.
Pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini kemudian berhasil ditangkap Polisi dari rumah warga inisial BS di Tanjung Mulia Medan pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB oleh personil Sat Reskrim Polres Sibolga bekerjasama dengan Tim Buncil Ditkrimum Polda Sumut.
Artinya, dalam kasus yang sama, RM ditangkap dua kali. Setelah sebelumnya dia diringkus dari rumah warga pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.
Kini, RM kembali meringkuk di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sebuah video rekaman berisikan aksi penganiayaan yang dilakukan RM terhadap anaknya inisial K pelajar berusia 11 tahun, sempat viral di media sosial.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka RM terhadap buah hatinya di dalam rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Ironisnya, aksinya itu bahkan direkam video dengan memaksa anaknya berbicara kepada ibunya yang sedang berada di daerah lain. Tujuannya, meminta ibunya agar pulang ke rumah.
Dalam video tersebut, sang ayah tak sungkan menganiaya anaknya itu hingga terpental ke lantai rumah.
Kasus ini kemudian sampai ke Polisi, setelah kakek K Hasan Hutabarat warga Desa Simaninggir, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaporkannya ke Polres Sibolga, pada Minggu (19/4/2020).
Hasan Hutabarat tak terima, cucunya itu dianiaya. Polisi yang menerima laporan sang kakek, mulai bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, RM berhasil ditangkap.
Dalam catatan kepolisian, tersangka belum pernah dihukum. Terungkap juga, bahwa RM punya dua orang istri.
Dari kedua istrinya itu, RM dikaruniai enam orang anak. Dari istri pertama tiga orang, demikian juga dari istri kedua.
Sementara, K anak yang dianiaya RM anak pertama dari istri keduanya inisial MH.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020) menjelaskan, RM menganiaya anaknya dilakukan seorang diri.
“Anaknya ditendang RM pada bagian pantat sebanyak 3 kali dengan menggunakan kaki kanan. Mengangkat tubuh K dan menjatuhkannya ke kasur. Sehingga K mengalami luka gores di bawah leher. Kemudian tersangka menampar wajah korban satu kali,” kata Iptu Sormin.
Terungkap juga bahwa tersangka RM melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tidak bisa membaca tulisan yang sudah ditulis RM untuk diucapkan anaknya di depan video kamera.
“Sebab video itu dibuat agar diketahui oleh istrinya yang telah 2 minggu meninggalkan tersangka dan dua anak di rumah. Tujuannya agar istri tersangka pulang ke rumah,” jelas Sormin.
“Saat penganiayaan itu terjadi disaksikan oleh anak dan kemenakan tersangka,” tambahnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76c Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15.000.000. (snt)