Abang Becak Asal Sarudik Ditangkap Polisi di Sibolga

Abang Becak DItangkap Polisi
Foto: Tersangka (baju merah).

SmartNews, Tapanuli – JHLS (44) seorang abang becak warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ditangkap Polisi karena memiliki narkoba jenis ganja.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Gambolo Arah Gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Berawal pada pukul 15.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba,” kata Sormin mengawali keterangannya.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pengembangan informasi tersebut.

“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melihat tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengamankannya. Lalu membawa tersangka ke Polres Sibolga. Selanjutnya tersangka dilakukan test urine, hasilnya positif (+) mengandung Marijuana,” katanya.

Setelah diamankan petugas menyuruh tersangka untuk mengeluarkan isi kantong celana sebelah kiri depan, dan ditemukan 2 (dua) bungkus kecil daun ganja dibalut kertas warna putih seberat 1,7 gram.

Abang Becak Ditangkap Polisi
Foto: Barang Bukti.

“JHLS juga pernah dihukum pada tahun 2011 dalam kasus narkoba selama 1 tahun di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 4 orang,” ungkap Sormin.

Sementara, barang haram itu dibeli tersangka dari JS seharga Rp. 20 ribu di Jalan Gambolo, Kota Sibolga, atas suruhan seseorang yang tidak dikenalnya.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman (Ganja) dan atau pemupakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika” sebagaiman dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *