SmartNews, Tapanuli – Niat Chairul Azmi Suhaeri Tanjung untuk menjual motor miliknya dengan perantara bernasib sial. Pasalnya, orang yang dia percaya untuk menjualnya, motornya tersebut justru dibawa kabur.
Pelakunya inisial SS (37) warga Jalan Padangsidimpuan, Tano Ponggol, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Korban, warga Jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas itu pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sibolga Sambas, pada Sabtu (25/4/2020).
Kepada Polisi, Chairul Azmi Suhaeri Tanjung menerangkan, bahwa awalnya ia dihubungi SS menanyakan motor miliknya jenis Yamaha Vixion warna hitam BB 2950 NN yang hendak dijual seharga Rp13.500.000.
Sebab, korban pernah menawarkan kepada tersangka SS untuk menjual motornya itu.
“Korban pun menyuruh tersangka SS untuk datang menjemput motornya itu untuk dijual,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
Setelah motor korban dibawa, namun tersangka SS tak juga memberi kabar, apakah sudah laku atau bagaimana.
Chairul Azmi Suhaeri Tanjung pun lantas menghubungi tersangka SS agar mengembalikan motornya tersebut kalau memang belum laku dijual.
“Namun tersangka SS tidak juga mengembalikan motornya itu. Sehingga dia dirugikan sekitar Rp13 juta,” ujar Iptu Sormin.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan Unit Reskrim untuk mencari tersangka SS.
“Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka SS diketahui tidak sedang berada di Kota Sibolga. Namun pada Minggu (26/4/2020) tersangka diketahui berada di wilayah Tapteng,” kata Sormin.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap tersangka SS dari rumah warga sekitar puku 16.00 WIB dari rumah warga di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah,” ungkapnya.
Masih Sormin, tersangka 4 orang anak itu belum pernah dihukum, motor korban ternyata sudah dijual seharga Rp 5.700.000 kepada orang yang identitasnya telah dikantongi Polisi. Dan uang hasil penjualan motor tersebut tidak diserahkan kepada korban.
“Motor tersebut dijual tersangka di wilayah Kabupaten Mandailing Natal melalui teman lamanya di daerah tersebut,” bebernya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt)