“Lae Beli Dulu Bah”

sibolga
FOTO: Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang pria lajang berinisial RHS alias R (44) warga Jalan Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, RHS diamankan berdasarkan hasil pengembangan Sat Resnarkoba setelah sebelumnya mengamankan JHLS alias BD warga Jalan Gambolo arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RHS diamankan petugas pada Kamis (23/4/2020) pada pukul 16.30 WIB, di Jalan Gambolo Sibolga arah gunung,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Dari pria yang belum pernah menjalani hukuman ini, Polisi menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 7 bungkus kecil seberat 6,04 gram.

“Tersangka membenarkan membeli daun ganja kering tersebut dari JS seharga Rp 70 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Kronologis Penangkapan Tersangka RHS

Pada Kamis 23 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju Jalan Gambolo ke sebuah warung yang biasa tempat tersangka mangkal dan menemui JS.

“Lae beli dulu bah,” kata RHS kepada JS. “Berapa,” tanya JS. “Saat itu tersangka RHS menjawab membeli daun ganja tersebut seharga Rp 70 ribu,” lanjut Sormin menjelaskan.

Setelah menyerahkan uang, tersangka RHS menerima daun ganja sebanyak 7 bungkus dan dimasukkan ke dalam saku celananya.

RHS tak lantas pergi meninggalkan warung tersebut. Dia masih ngobrol-ngobrol dengan JS.

“Tak lama kemudian tersangka JHLS alias BD datang dan membeli ganja sebanyak 2 bungkus dan memberi uang sebanyak Rp 70 ribu,” terangnya.

ganja
FOTO: Barang Bukti.

“Tak lama kemudian tersangka JS diamankan petugas, serta menyita daun ganja sebanyak 31 bungkus di dalam plastik assoy disimpan di dinding serta ditutup seng yang jaraknya lebih kurang 3 meter dari tempat posisi duduk tersangka,” paparnya.

“Dan setelah tersangka JS diamankan, dia melihat di dalam mobil Polisi ada tersangka JHLS alias BD yang juga telah diamankan,” Sormin menambahkan.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (pr)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *