SmartNews, Tapanuli – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga membekuk seorang pengedar sabu inisial FSS alias F (40) di rumahnya di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Minggu (26/4/2020), sekira pukul 01.30 WIB.
Penangkapan bermula dari upaya Polisi yang menyamar dengan berpura-pura ingin membeli sabu alias undercover buy, rupanya tersangka terpancing dan langsung diamankan tanpa perlawanan apapun.
Saat ditangkap, Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Setelah ditangkap, dari tangan kanan yang digenggam tersangka diamankan 1 (satu) bungkus kecil sabu,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Dia pun mengaku menyembunyikan beberapa barang bukti lainnya di dalam rumahnya.
Dengan cepat Polisi masuk dan menggeledah rumah tersebut. Benar saja, Polisi menemukan bungkusan sabu siap jual.
“Selanjutnya petugas masuk ke dalam rumahnya. Kemudian ditemukan barbuk lain 1 (satu) bungkus sedang sabu terbungkus plastik bening disimpan dalam sebuah kotak plastik bentuk Love, dan 1 (satu) unit timbangan digital. Setelah ditimbang, total sabu yang ditemukan seberat 1,53 gram,” kata Sormin.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap badan tersangka. Alhasil, disita 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru les hijau dan uang tunai Rp. 250 ribu.
Kepada Polisi, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang (identitas telah dikantongi) pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB, sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2,2 juta. Dibelinya sebanyak 2 (dua) bungkus di Simpang Jalan Malaka, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Dari pengakuannya juga, tersangka membeli sabu dari orang yang sama sebanyak 3 kali. Kemudian sabu digunakan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain, rata-rata pelaut yang tidak diketahui identitasnya dan hanya mengenal wajah saja,” ungkapnya.
Lanjut Sormin, uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan perbuatan menjadi pengedar sabu sudah berlangsung selama sebulan.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ungkap Sormin. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti