SmartNews, Tapanuli – Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Andi Rahmadsyah menangkap tiga orang laki-laki, pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta bernama Rakkir Harahap (45), warga Jalan Balakka Nalomak, Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.
“Ketiga pelaku berprofesi sebagai sopir. Mereka ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Menurut Iptu Maria, penangkapan ketiga tersangka, setelah sebelumnya korban Rakkir Harahap membuat laporan pengaduan ke Mapolres Padangsidimpuan pada 1 Maret 2020, tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap dirinya.
“Laporan korban tersebut bernomor: 78/III/2020/SU/PSP tanggal 01 Maret 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 subs pasal 351 KUHPidana,” jelas Maria.
Ketiga pelaku, inisial YAS (40), DAWS (36). Keduanya warga Jalan Balakka Nalomak, Desa Simirik, Padangsidimpuan, dan IFS (23) warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Padangsidimpuan.
“Ketiganya ditangkap di Jalan Balakka Nalomak, Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua,” terangnya.
Ketiga pelaku penganiayaan diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. “Hasil interogasi petugas, ketiga pelaku mengakui menganiaya Rakkir Harahap secara bersama-sama,” kata Maria.
“Awalnya di salah satu warung di Batu Nadua, korban menegur pelaku, namun tersinggung,” pungkasnya. (pr)