Napi Asimilasi Corona Berulah di Sibolga, Rampas Handphone dari Tangan Anak-anak

bebas asimilasi
FOTO: Tersangka ZS Dikawal Polisi. (Foto: Dok-Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Baru bebas asimilasi Covid-19 dari Lapas Klas II A Sibolga pada Maret 2020, pria inisial ZS alias L (24), warga Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, kembali ditangkap polisi.

Kapolres Sibolga, Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, ZS ditangkap atas laporan Analisa Waruwu (20) karyawan swasta PT Torgamba Afdeling VIII Jalan Perkebunan Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya di Mapolres Sibolga pada Minggu (3/5/2020), warga Jalan Kakap No 38 Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas ini menjelaskan, bahwa pada Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku bersama seorang temannya telah merampas handphone miliknya dari tangan anaknya ketika sedang dibonceng oleh ibunya naik motor di Jalan Raja Junjungan Lubis Sibolga, tepatnya di depan Showroom, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.

“Melihat anak-anak tersebut memegang handphone di boncengan ibunya. Saat itu, pelaku ZS yang juga berboncengan dengan temannya tiba-tiba muncul niatnya untuk melakukan pencurian handphone merk Samsung J2 warna silver itu,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

“Saat itu juga, pelaku ZS bersama temannya memepet motor korban dan langsung merampas handphone tersebut dari tangan si anak tersebut,” jelas Sormin.

Korban pun berteriak minta tolong, kemudian dibantu warga dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Pada Senin (4/5/2020) pukul 04.30 WIB, polisi menangkap seorang laki-laki dari Jalan Sutoyo Siswomiharjo dekat pusat perbelanjaan Sibolga,” terang Sormin.

“Setelah kemudian dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka ZS dari rumahnya pada Selasa (5/5/2020) sekira pukul 23.30 WIB,” tambahnya.

Apesnya bagi pelaku, handphone yang ia jual seharga Rp 300 ribu kepada identitas telah dikantongi polisi, belum sempat dibayar.

WhatsApp Image 2020 05 09 at 16.14.51

Kasus perampasan handphone berawal ketika pelaku minta tolong diantar oleh Bagus ke Sibolga Julu.

Pada Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka ZS minta kepada seorang warga bernama Bagus yang ia kenal di Simaremare Sibolga untuk diantar naik motor ke Sibolga Julu.

Saat itu, ZS minta ke Bagus agar dia yang mengemudikan motor tersebut. Namun ditolak Bagus. ZS tetap ngotot untuk mengemudikan motor tersebut, Bagus pun memberikannya.

Bergerak dari Simaremare, rute perjalanan pun berubah alias tidak ke Sibolga Julu. Namun menuju Jalan Raja Junjungan Lubis.

Setibanya di TKP, ZS pun melihat seorang perempuan mengemudikan motor sedang membonceng anak-anak yang sedang memegang handphone.

“Niat tersangka ZS pun timbul untuk mengambil handphone dari tangan si anak tersebut,” kata Sormin.

“Tersangka ZS mengambil handphone tersebut dengan tangan kirinya. Setelah itu, handphone tersebut diserahkan kepada Bagus, namun ditolak,” terangnya.

Dari TKP, ZS yang masih mengemudikan motor tersebut melaju ke arah Jalan Melati Sibolga. Bagus pun kemudian disuruh pulang oleh pelaku.

“Untuk Bagus tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka, dan dalam kasus ini, Bagus hanya sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Sormin, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit handphone Samsung J2 warna silver, serta satu unit motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BB 3653 NM.

Tersangka ZS alias L ditahan, dan penahanan langsung dititipkan ke Lapas Tukka dan diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dlm psl 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Dalam catatan kepolisian, tersangka ZS sudah 3 kali menjalani hukuman.

Kasus pertama pada 2015, ZS ditangkap dalam kasus pencurian, dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan. Kedua, pada 2017, ZS juga terjerat hukum dalam kasus yang sama, dihukum selama 1 tahun 5 bulan.

Ketiga, tersangka ZS terjerat kasus penggelapan pada 2019, dihukum selama 2 tahun 6 bulan dan di Lapas Klas II A Sibolga. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *