SmartNews, Tapanuli – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua laki-laki di Jalan SM. Raja, Lingkungan III, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Minggu pagi (17/5/2020), pukul 05.00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung mengatakan, penangkapan kedua pria itu dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka RSH alias Utta (26) pengangguran, warga Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang dan RWS alias Jaya (24) warga Jalan SM. Raja, Lingkungan III Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja Lingkungan III, Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
“Kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” sambungnya.
Dari kedua tersangka, turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu, satu buah kaca pirex, satu buah bong/alat hisap sabu.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” Maria menambahkan. (pr)