SmartNews, Tapanuli – Seorang pedagang diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Kamis malam (14/5/2020), sekira pukul 21.30 WIB. Kasusnya, dugaan pencabulan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan pria berinisial MJ berusia 47 tahun warga kota Padangsidimpuan itu berdasarkan Laporan Polisi No: LP/153/V/SU/PSP, tanggal 14 Mei 2020.
Menurut Maria Marpaung, kasus pencabulan terungkap ketika polisi menerima laporan.
Korban, sebut saja bernama Bunga (18) merasa kesakitan pada perutnya dan pergi ke kamar mandi. Ibunya kemudian mendengar suara jeritan dari arah kamar mandi.
“Mendengar suara jeritan itu, ibu korban mendatanginya dan melihat Bunga sudah melahirkan seorang anak di kamar mandi tersebut,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Ibunya kemudian menginterogasi, Bunga saat itu mengaku dihamili ayah tirinya (tersangka MJ). “Selanjutnya Bunga dibawa berobat untuk mendapatkan perawatan medis setelah melahirkan,” ujar Maria.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka setelah terlebih dahulu ditangkap warga.
“Setelah tersangka MJ ditangkap warga, selanjutnya melaporkannya ke Polsek Batunadua, dan kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya,” Maria menambahkan. (pr)