Penerima BST di Kantor Pos Humbahas Abaikan Protokol Kesehatan

snapshot 002
FOTO: Kerumunan Warga yang Mendatangi Kantor Pos di Humbahas untuk Menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). (Foto: Smart)

SmartNews, Tapanuli – Proses pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) terpantau mengabaikan protokol kesehatan, pada Selasa (19/5/2020).

Hal itu terlihat di sejumlah kantor pos yang ada di daerah itu. Warga penerima BST tampak ramai dan berdesakan. Sehingga dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kondisi demikian terpantau di kantor pos kecamatan Pollung dan kota Doloksanggul. Ratusan warga berdesakan mengantri untuk mendapatkan BST. Hanya beberapa personil kepolisian terpantau yang berjaga, itupun tak melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan warga.

Polisi lebih cenderung mengatur arus lalu lintas guna mengurai kemacetan di depan kantor pos tersebut. Padahal, aturan social distance minimal 1,5 meter guna mengurangi resiko penularan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

Ironisnya lagi, di antara warga penerima BST tersebu masih ada yang belum memakai masker. Bahkan seorang petugas yang melayani warga juga tak memakai masker dengan benar saat berinteraksi dengan warga.

Masker petugas tadi hanya sekedar diikatkan begitu saja di lehernya. Antrian warga didominasi para lansia, ada juga orang dewasa, remaja dan bahkan anak-anak. Mereka berdiri di depan pintu dan di sejumlah titik area kantor pos tersebut.

Sebagian mereka duduk di emperan, di kursi antrian dan juga di pekarangan rumah warga yang berdekatan dengan lokasi kantor pos.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Percepatan Penanganan Covid-19 Humbahas, Hotman Hutasoit menjelaskan, pihaknya ke depan akan melakukan upaya paksa agar tidak terulang kondisi yang sama.

“Ke depan akan melakukan upaya paksa. Kami sekarang masih posisi menghimbau dan mempersiapkan regulasi berupa surat keputusan atau surat edaran bupati sebagai acuan aparat hukum untuk melakukan tindakan hukum. Dan itu sudah dinyatakan oleh Kapolres agar ada efek jeranya kepada masyarakat,” kata Hotman.

“Sejak awal wabah Covid-19 di Indonesia termasuk di Humbahas, kita telah melakukan sosialisasi maksimal, baik melalui rapat-rapat, mengundang camat, kepala desa dan perangkatnya menyampaikan agar masyarakat mentaati social distancing dan physical distancing yaitu menjaga jarak,” ungkapnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *