Istri TNI Harus Bijak Menggunakan Media Sosial

WhatsApp Image 2020 05 28 at 10.36.55
Korem 023/Kawal Samudera menggelar sosialisasi tentang penggunaan media sosial kepada seluruh anggota Persit KCK Koorcab Rem 023 PD I/BB.

SmartNews, Tapanuli – Korem 023/Kawal Samudera menggelar sosialisasi tentang penggunaan media sosial kepada seluruh anggota Persit KCK Koorcab Rem 023 PD I/BB.

Acaranya berlangsung di Aula Gupala Korem 023/KS, Jln Datuk Hitam No.1 Kota Sibolga, Kamis (28/5/2020).

Bacaan Lainnya

Danrem 023/Kawal Samudera, Kolonel Inf Tri Saktiyono selaku pembina persit yang diwakili Kasipers, Mayor Inf Medwin Sangkakala mengatakan para pendamping suami diimbau harus bersyukur dengan pekerjaan dan jabatan suami sebagai prajurit TNI.

“Jangan merusak karier suami, seyogianya harus menjadi teladan bagi anggota yang lain dan keluarga,” kata Kasipers Korem 023/KS dalam arahannya.

Dia juga menekankan dalam penggunaan media sosial sebagai media komunikasi untuk berbagi informasi yang bermanfaat, bukan digunakan untuk mengunggah konten yang bertujuan mencemooh, pamer, mengkritik pimpinan serta kebijakan-kebijakan pemerintah maupun penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).

“Media sosial itu fungsinya untuk komunikasi, bukan untuk mainan,” tegasnya.

Diterangkan juga bahwa berdasarkan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, bahwa anggota persit yang melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan degan informasi transaksi elektronik (ITE) akan dituntut dan diproses oleh kepolisian, serta diadili di peradilan umum.

“Sebagai anggota Persit KCK dan anggota masyarakat, haruslah menjadi teladan dan pelopor dalam lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasipers Korem 023/Kawal Samudera juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum Persit KCK, Ny Hetty Andika Perkasa.

Pertama: Perlu diingat, jangan sampai kata-kata atau tulisan yang kita buat bisa menjadi pemicu dan permasalahan bagi kita sendiri. Karena ketentuan terkait dalam penggunaan media sosial telah diatur dalam UU ITE.

Kedua: Meski berstatus sipil, anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) diharuskan bersikap bijaksana karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI-AD.

Ketiga: Istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI-AD, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi.

“Oleh karena itu istri prajurit TNI AD harus membantu TNI AD dalam menyukseskan tugasnya, baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia,” pesan Ketua Umum Persit KCK, Ny Hetty Andika Perkasa. (pr_snt)

 

Editor: Syahuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *