Dipolisikan Rekan Separtai, Ketua DPRD Sibolga: Saya Siap Dipanggil

ketua dprd sibolga
FOTO: Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik.

SmartNews, Tapanuli – Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik dilaporkan ke Polres Sibolga, oleh sejumlah kader Partai Nasdem, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Akhmad Syukri Nazry Penarik mengaku siap dipanggil polisi untuk memberi keterangan.

“Mereka melapor ke Polres, ya sah-sah saja. Saya lebih siap jika dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. Agar tidak ada fitnah di tengah masyarakat terhadap Wali Kota Sibolga,” kata Akhmad Syukri Nazry Penarik kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Bacaan Lainnya

Malah, Sekretaris Partai Nasdem Kota Sibolga itu malah menyesalkan tindakan rekan separtainya tersebut mendatangi Mapolres Sibolga dengan menggunakan atribut partai ketika membuat laporan.

Dia pun tidak tahu, apakah ada instruksi partai atau tidak. Seharusnya kalau nama mereka yang tersangkut, maka mereka melapor atas nama pribadi, jangan membawa nama partai.

“Kalau ada yang melaporkan terkait pernyataan saya pada rapat paripurna LKPj kemarin itu, yang membawa-bawa nama orang sah-sah saja. Tetapi jangan donk membawa-bawa nama partai, membawa atribut partai,” ungkap Syukri.

Dia menjelaskan, tidak semua nama yang disampaikannya itu orang Nasdem, ada juga orang lain di luar itu. Makanya, kalau itu kepentingan pribadi, agar tidak membawa nama partai.

“Pada saat itu kan saya tidak ada membawa nama partai. Tetapi atas nama lembaga DPRD. Mungkin ada yang sengaja menghasut, terakhir membenturkan partai dengan saya,” jelas Syukri.

Menurut Syukri, pihak kepolisian pastinya mengetahui bahwa anggota DPRD dilindungi Undang-Undang dan memiliki hak imunitas untuk bicara, baik di dalam sidang maupun di luar sidang.

Namun, Syukri malah berharap pihak kepolisian memanggilnya. Seperti yang dia sampaikan kemarin, bahwa setelah masa pandemi virus corona berakhir, dia akan melaporkannya juga ke KPK.

Lanjut pria berkaca mata itu, seharusnya Wali Kota Sibolga berterima kasih, karena pihaknya hanya bermaksud meluruskan dan juga menepis fitnah dan isu yang beredar di masyarakat.

“Isu dan ada juga informasi yang kami terima. Makanya saya bilang, saya pun berharap dipanggil kepolisian, biar bisa saya jelaskan di kantor kepolisian. Makanya saya bilang, saya yang langsung melaporkan ke KPK. Pernyataan saya kan sudah bisa dipastikan,” tegas dia.

Syukri kembali menegaskan, bahwa dia sangat siap dan senang kalau dipanggil polisi untuk memberikan penjelasan secara terang benderang.

Disinggung soal pernyataannya saat memimpin rapat paripurna DPRD, bahwa ada atau tidak ada jabatannya nanti ketika memberikan keterangan secara langsung ke KPK? Syukri mengaku sangat serius dengan statemennya tersebut.

“Itulah kecintaan kita kepada wali kota. Jadi saya sampaikan di situ, biar jangan ada fitnah terhadap wali kota. Baik saya menjadi Ketua DPRD atau tidak lagi menjadi Ketua DPRD, biar wali kota tidak ada fitnah hingga selesai masa jabatannya,” tegas lagi.

Usai wawancara dengan wartawan, Syukri menambahkan, kepada para pelapor diminta untuk berani bersumpah di atas alquran, kalau mereka memang tak punya utang kepada Wali Kota Sibolga.

Sebelumnya, kader Partai Nasdem Kota Sibolga, di antaranya, Bismar Panjaitan, Manahan Dalimunte, Irwansyah Simanjuntak; dan Hamzah Lumbantobing, melaporkan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik ke Polres Sibolga.

“Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik. Kader kita disebut memiliki utang kepada Wali Kota Sibolga dengan agunan. Kita tidak terima dengan hal ini, lalu membuat laporan bersama ke polisi,” ujar Humas Partai Nadem Sibolga, Janner Silitonga kepada wartawan, di Mapolres Sibolga, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Sibolga, Sahlul Umur Situmeang mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan sekelompok orang yang melaporkan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik ke Polres Sibolga.

Semua anggota DPRD Sibolga dilindungi hak imunitas saat menjalankan tugas. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, tentang Perubahan Ketiga Atas UU 17/2014, tentang MD3. Artinya, mereka bebas menyampaikan aspirasi masyarakat, maupun suasana yang berkembang di DPRD.

Karena DPRD tugasnya memang menampung aspirasi masyarakat. Dengan hak imunitas ini, semua pernyataan yang disampaikan anggota DPRD tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

“Saya melihat, ada beberapa orang yang melaporkan Syukri. Sebaiknya diurungkan saja niatnya. Apalagi mereka (pelapor) rekan satu partai dengan Syukri. Maka sebaiknya dibicarakan di internal partai,” pungkasnya. (Jn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *