Polisi Amankan Dua Warga Padangsidimpuan

Untitled
FOTO: Kedua Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Polisi menangkap dua warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Minggu (31/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pria yang ditangkap berinisial AT (59) dan MZN alias Sortem (36) berprofesi sebagai abang becak bermotor.

Bacaan Lainnya

Kedua warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota, Kota Padangsidimpuan ini, ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung menjelaskan keduanya ditangkap di rumah tersangka AT di Jl Kapten Tendean Gg Bersama Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah AT sering terjadi tindak pidana narkotika golongan I,” jelas Maria Marpaung, dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

“Setibanya di TKP, petugas melihat tersangka AT sedang tidur di atas kasur, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua buah dompet kecil berisi delapan paket narkotika golongan I jenis sabu,” terang Maria.

Kemudian di rumah tersebut, petugas mendapati tersangka MZN alias Sortem. “Setelah Sortem diperiksa, petugas menemukan dua paket sabu di kantong baju sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Guna pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. (pr_erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *